![]() |
| Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) |
Polaintaktik.my.id - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju serta Wakil Menteri Kominfo Nizar Patria dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Acara pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Budi Arie Setiadi dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” katanya.
Lebih lanjut Menteri Budi Arie mengatakan pemblokiran akses konten pornografi dan perjudian merupakan kewenangan Kementerian Kominfo, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” tegas dia.
Sebelumnya, Kominfo mencatat telah melakukan penanganan terhadap 238.226 konten negatif selama periode 1 Januari-31 Desember 2022.
Data Statistik Penangangan Konten Internet Negatif Pada Situs yang dirilis pada Kamis (12/1/2023) ini juga mencatat total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo mencapai 437.741.
Berdasarkan urutan paling banyak diblokir, konten terkait perjudian atau judi online menempati posisi teratas, yakni sebanyak 182.802, disusul konten pornografi sebanyak 49.889, konten HKI sebanyak 2.258, konten penipuan sebanyak 1.913, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 1.348, konten kekerasan atau kekerasan pada anak ada tujuh, konten berita bohong atau hoaks ada tiga, konten perdagangan produk dengan aturan khusus ada dua, konten SARA ada satu, konten separatisme atau organisasi terlarang ada satu, koten pelanggaran keamanan Informasi ada satu, dan konten terorisme atau radikalisme ada satu.
Kominfo tidak mencatat adanya konten negatif terkait pencemaran nama baik, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, dan konten yang meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada pemblokiran terkait ketiga kategori tersebut selama 2022.
Sementara itu, Kominfo juga mencatat telah melakukan penanganan terhadap 199.515 konten internet negatif pada media sosial sepanjang 2022 lalu. (R)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar